Kena Ghosting Bandar: Kurir Apes di Talang Muandau Ditangkap Polisi, Baru Dibayar Seharga Token Listrik!

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Jagat dunia per-kurir-an gelap di Talang Muandau mendadak gempar. Seorang pria paruh baya berinisial R.A. (38) resmi menyandang gelar “Duta Apes Bengkalis 2026” setelah tertangkap basah membawa takdir buruknya di dalam kotak rokok pada Jumat (24/7) malam.

Berikut adalah kronologi komedi tragis yang dialami R.A. hingga berakhir di balik jeruji besi:

Malam itu, di Jalan Gajah Mada Km 33, R.A. berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan. Mirip orang yang sedang menunggu hilal atau menunggu balasan chat mantan. Ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis datang menyapa dengan ramah, R.A. mendadak pucat.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah kotak rokok Marlboro. Alih-alih berisi tembakau nikotin, di dalamnya ada bungkusan tisu putih dilakban kuning berisi kristal putih seberat 50,01 gram. Netizen pun bertanya-tanya: Angka 0,01 gram itu bonus kuota dari bandar atau sisa ketombe jin penglaris? Yang jelas, gara-gara angka keramat itu, R.A. gagal jadi ahli hisap rokok dan malah jadi ahli hisap jeruji besi.

R.A. tampaknya harus belajar lagi tentang ilmu manajemen risiko. Kepada polisi, ia mengaku nekat jadi kurir karena diajak oleh seorang pria misterius berinisial W. Si W menjanjikan upah menggiurkan sebesar Rp1.000.000. Sebuah angka yang cukup untuk beli seblak satu rukun warga.

Namun, realita kehidupan memang kejam. R.A. baru dibayar Rp300.000 alias baru uang DP! Belum sempat melunasi sisa Rp700.000, si W langsung mengaktifkan mode ninja: menghilang tanpa jejak, memblokir kontak, dan membiarkan R.A. terciduk sendirian. Uang 300 ribu yang tadinya mau buat foya-foya kini resmi disita polisi untuk dijadikan barang bukti penderitaan.

Tak cukup sampai di situ, kesialan R.A. disempurnakan oleh alat tes urine milik Polres Bengkalis. Hasilnya? Positif Methamphetamine dan Amphetamine! R.A. terbukti tidak hanya membawa barangnya, tapi tampaknya juga sudah melakukan quality control alias mencicipi sendiri dagangannya. Sebuah dedikasi kerja yang salah tempat.

Kini, R.A. harus mendekam di hotel prodeo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Sementara itu, si W yang hobi ghosting masih diburu oleh Tim Satresnarkoba. Polisi berjanji akan mencari si W sampai ke lubang semut mana pun dia bersembunyi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengingatkan warga agar tidak meniru jejak R.A. yang mauan saja ditipu bandar bermodal janji manis. Kalau Anda melihat ada orang yang mencurigakan di lingkungan Anda, jangan ragu hubungi Call Center 110. Laporan Anda dijamin rahasia, tidak seperti nasib R.A. yang sekarang viral se-Kabupaten! (FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *