Senyum Z Luntur Seketika! Mengira Diajak Kenalan, DPO Sabu di Bathin Solapan Malah Diajak ke Kantor Polisi

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis: Duri – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Peribahasa klasik ini tampaknya sangat cocok disematkan kepada pria berinisial Z. Setelah sukses menjadi “artis” dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kepolisian, petualangan kucing-kucingan Z resmi berakhir dengan cara yang sangat tidak estetik: dilaporkan warga lewat telepon gratisan.

Satresnarkoba Polres Bengkalis membuktikan bahwa mereka tidak sedang bermain-main dengan komitmen P4GN (Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Berkat kejelian warga yang memanfaatkan fasilitas negara, Call Center 110, karier gelap Z sebagai pengedar sabu resmi gulung tikar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari “gercep” (gerak cepat) timnya setelah menerima laporan warga.

Malam minggu yang harusnya syahdu berubah menjadi kelabu bagi Z. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, saat orang lain sedang bersiap untuk kencan, Tim Opsnal Satresnarkoba justru sedang bersiap melakukan penggerebekan di Jalan Tegal Sari Km 4, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Di sana, polisi menemukan Z yang sedang asyik nongkrong. Z yang mengira dirinya sudah aman dari radar hukum langsung syok saat menyadari bahwa yang datang menyapa bukan teman nongkrong, melainkan korps baju cokelat.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang membuat Z tidak bisa mengelak lagi. Di dalam saku jaketnya, ditemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor hanya 0,37 gram. Jumlah yang sangat sedikit untuk ukuran seorang buron kakap, namun sudah lebih dari cukup untuk menyeretnya tidur di dalam jeruji besi. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit HP yang diduga kuat berisi daftar kontak “pelanggan setia” Z.

Bagaikan jatuh tertimpa tangga, hasil tes urine Z juga langsung “menyala”. Sang buron dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Z pun pasrah dan langsung bernyanyi saat diinterogasi. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini otomatis mewarisi gelar DPO dan sedang diburu petugas.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata kekuatan “intelijen rakyat”. Beliau memuji warga yang tidak egois dan mau melapor.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Lewat Call Center 110, kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kami. Tenang saja, identitas pelapor kami rahasiakan. Jangan takut melaporkan pengedar, mereka bukan pahlawan,” canda petugas di lapangan.

Kini Z harus rela melepas status DPO-nya dan berganti status menjadi tahanan resmi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal berlapis dalam KUHP baru. Polres Bengkalis kembali mengingatkan warga: jika melihat ada yang mencurigakan, jangan bikin status di media sosial, langsung telepon 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam,jauh lebih responsif daripada mantan Anda. (FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *