Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Purworejo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, yang diduga menjadi pemasok obat keras tanpa izin.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut,
Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover).
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Purworejo. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi 10 butir pil putih berlogo “Y” atau yang dikenal di masyarakat sebagai pil sapi.
”Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh pil itu dari seseorang bernama Bayu dengan harga Rp50 ribu untuk 10 butir,” ujar Kompol Nana.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Dusun Kayulawang RT 002/RW 002, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Di lokasi itu, polisi mengamankan Bayu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu butir pil berlogo “Y” serta satu strip obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang masih berisi enam butir. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Mozza.
Kepada penyidik, Bayu mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari HBP (18). Polisi menduga HBP berperan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Purworejo.
Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan kasus ini terhadap seorang pria berinisial Rogy yang berdomisili di Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano. Polisi menduga masih ada mata rantai lain dalam jaringan tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil berlogo “Y”, enam butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg, satu unit telepon seluler Vivo Y12, serta satu bungkus rokok merek Mozza.
Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia juga mengajak para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.(Kun)
Terbongkar, Pemuda 18 Tahun Diduga Jadi Pemasok Pil Sapi di Purworejo, Polisi Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal






