Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, pada Rabu (24/6) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal di wilayah hukum Polres Tangsel.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal,” tegas AKBP Boy Jumalolo.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal,” ujarnya.
Saat ini, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus. (Rat)






