Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian berkedok arena permainan arcade di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan lebih dari 60 orang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB.
Tindakan tegas Polri yang berhasil menggulung area perjudian berkedok permainan arcade yang meresahkan masyarakat di komplek perumahan itu mendapat apresiasi dari organisasi kemasyarakatan yakni Garda Prabowo.
Advokat H. Daeng Lukman Machmud, S.H. Ketua LBH/KBH Garda Prabowo Pusat mendukung langkah Polisi dalam upaya memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan.
Apalagi pengelola judi berkedok permainan itu mencatut sejumlah nama perwira TNI/Polri melalui ucapan bunga papan. Ini jelas mencoreng nama baik lembaga TNI/Polri, tentunya hal seperti ini tak bisa ditolerir.
Informasi yang berkembang, kepala lingkungan RT maupun RW telah memberikan teguran pihak pengelola, bahwa keberadaan judi berkedok permainan ini sangat meresahkan masyarakat sekitar, namun himbauan tersebut tetap diabaikan. Warga menilai oknum judi berkedok permainan itu terkesan arogan.
Ditempat terpisah H. Fauka Noor Farid, Ketua Umum Garda Prabowo juga memberikan dukungan penuh terhadap kepolisian yang telah melakukan penggerebekan area judi berkedok permainan Arcade yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan dua lokasi yang digerebek adalah “Dissney Timezone” di Jl. Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Jl. Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat.
Abdul Rahim mengatakan, di Dissney Timezone polisi menyita 76 unit mesin judi, sementara di Sky Timezone ditemukan 58 unit mesin serupa.
“Seluruh barang bukti dan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (11/6).
Abdul Rahim menjelaskan perjudian itu dikemas dalam bentuk permainan arcade yang mencakup sejumlah permainan, antara lain mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga slot.
Kepala Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan modus transaksinya. Menurut Reza, pemain lebih dulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher.
Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin judi.
“Usai bermain, koin dapat ditukar kembali menjadi emas maupun uang, baik tunai maupun lewat transfer,” pungkas AKP Reza. (Rat/Red)






