Rakyatmerdekanews.co.id,Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Kasatlantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma melalui KBO Satlantas Iptu Sayogi Pujo Wahyono menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 memiliki pendekatan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada operasi kali ini, kami akan mengedepankan pendekatan yang sangat humanis kepada masyarakat pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran,” ujar Sayogi.
Menurutnya, Operasi Patuh Candi 2026 bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi merupakan upaya nyata untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan, serta menekan angka fatalitas korban kecelakaan.
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ungkapnya.
Utamakan Edukasi dan Penegakan Hukum
Sayogi menjelaskan, pelaksanaan operasi diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, petugas akan melaksanakan berbagai langkah melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Dalam operasi tahun ini, penegakan hukum menjadi salah satu fokus utama dengan mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE stasioner sebagai sarana utama penindakan pelanggaran lalu lintas.
Penindakan selama Operasi Patuh Candi 2026 akan dilakukan melalui tiga metode, yaitu penindakan berbasis ETLE, penindakan non-ETLE, dan teguran simpatik kepada pelanggar.
“Strategi tersebut diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” kata Sayogi.
Pelat Nomor Dimanipulasi Jadi Perhatian Khusus
Salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2026 adalah kendaraan yang sengaja menghalangi proses identifikasi oleh kamera ETLE. Praktik manipulasi pelat nomor dinilai dapat menghambat penegakan hukum berbasis teknologi.
Beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain:
Pelat nomor dicopot.
Pelat nomor tidak dipasang.
Pelat nomor ditutup sebagian.
Pelat nomor dimodifikasi.
Pelat nomor disamarkan menggunakan stiker, cat, atau cara lain sehingga tidak dapat terbaca kamera ETLE.
“Tindakan manipulasi pelat nomor akan menjadi perhatian khusus selama operasi berlangsung karena berpotensi menghambat sistem pengawasan elektronik yang saat ini diterapkan secara luas,” tegasnya.
Knalpot Brong dan Lawan Arus Langsung Ditindak
Meski mengedepankan teknologi ETLE, petugas tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami juga akan menggunakan sistem stasioner untuk menjaring para pelanggar,” ujarnya.
Beberapa pelanggaran yang dapat langsung ditindak petugas di lapangan antara lain melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot brong, pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta berbagai pelanggaran kasat mata yang terlihat langsung oleh petugas.
Selain itu, perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain juga akan menjadi prioritas penindakan.
Untuk wilayah yang belum memiliki infrastruktur ETLE, penindakan non-ETLE tetap akan diterapkan guna memastikan pelaksanaan operasi berjalan efektif di seluruh wilayah hukum Polres Purworejo.
Sayogi menambahkan bahwa sesuai arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, setiap daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan sasaran pelanggaran berdasarkan karakteristik dan tingkat pelanggaran yang paling dominan di wilayah masing-masing. (Kun)






