Polsek Curug Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam, Dua Pelaku Diamankan

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Periode Mei 2026, Polsek Curug Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dua (2) kasus tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan FA berikut dua bilah senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka ARA diamankan pada Senin, 4 Mei 2026 di Jalan Raya PLP Curug, Kelurahan/Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sementara tersangka FA diamankan pada 20 Mei 2026 di Perempatan Pondok Bambu Curug, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kanit Sabhara berhasil mengamankan tiga anak pelajar yang membawa satu buah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan dipergunakan untuk melakukan tawuran,” ujar AKP Tampubolon di Mapolsek Curug, Senin (1/6/2026), didampingi Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto, S.H.

Untuk tersangka FA, diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas saat mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit melintas di Perempatan Pondok Bambu Curug, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Hasil pemeriksaan awal, saudara FA mengaku akan melakukan tawuran antar sekolah SMA,” lanjutnya.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian, khususnya Polsek Curug Polres Tangerang Selatan, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. “Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan ragu segera laporkan kepada pihak Kepolisian maupun melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *