Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Dokumentasi Bimtek Arbitrase Syariah yang diadakan pada Februari 2024 di Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan, membahas topik-topik penting seperti Hukum Acara Arbitrase Syariah, Tata Cara Penyusunan Putusan, dan Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah.
Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan menghadirkan narasumber berpengalaman, antara lain :
– Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., CPM., CPArb: Hakim Agung dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2017-2024
– Ir. Irwansyah Matalapu, MBA, MM, CPM, CPArb, CPC, CPLi: Salah satu peserta atau pembicara dalam acara tersebut.
Wawancara ekslusif bersama Ir.Irwansyah.MBA lewat telepon seluler pada Sabtu (14/6/25)
Ir. Irwansyah Matalapu, menjelaskan Tujuan diselenggarakannya Bimtek adalah :
– Memberikan pengetahuan dasar dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Syariah
– Memahami tata cara penyusunan putusan dan eksekusi putusan
– Mengaplikasikan prinsip-prinsip arbitrase syariah dalam praktik
Dan Manfaat Arbitrase meliputi :
– Proses yang cepat
– Biaya yang terukur
– Bersifat rahasia
Dengan demikian, Bimtek Arbitrase Syariah ini dapat membantu para peserta memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip arbitrase syariah dalam praktik, sehingga dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan riset OJK Institute, market share perbankan syariah diprediksi dapat mencapai 9,3% pada skenario Business As Usual (BAU) dalam 5 tahun ke depan,”pungkasnya. (Das7)






