Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi bertanda khusus obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/4/2026).
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.A.
“Terduga pelaku mengedarkan obat daftar G dengan modus transaksi secara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan pembeli dalam bertransaksi obat keras daftar G”ujar Kapolsek pada keterangannya, jum’at 24 April 2026
Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 300 butir obat jenis Tramadol, 10 butir Alprazolam 1 mg, serta 10 butir Alprazolam 0,5 mg yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Polsek Kelapa Dua mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan adanya penyalahgunaan obat-obatan ilegal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Ratna)






