Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Purworejo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Rabu (22/04). Kapolres Purworejo melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kutoarjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan warga, polisi menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,72 gram,” ungkap AKP Amirudin.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “V” seharga Rp500.000. Modus transaksi yang digunakan adalah sistem “alamat jatuh”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan melalui komunikasi telepon.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel Vivo V23e, sedotan berwarna merah, serta sepeda motor Yamaha RX-King yang digunakan tersangka.
Kini, AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Kun)






