Terbongkar Tengah Malam! Pria Asal Kebumen Tertangkap Bawa Sabu di Depan Minimarket Purworejo

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Aparat kepolisian dari Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial KHR (33), warga Kebumen.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, didampingi jajaran Satresnarkoba dan Humas. Kasus tersebut menjadi perhatian karena penangkapan dilakukan secara dramatis pada dini hari.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Saat itu, petugas yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah berada di lokasi dengan sepeda motor Honda Vario putih.

Menggunakan metode penyamaran, petugas mendekati pelaku dan melakukan interogasi singkat sebelum akhirnya melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua plastik klip berisi serbuk diduga sabu yang disimpan di dalam jok motor.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme yang berisi percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut baru saja diambil atas arahan yang diterima melalui ponselnya dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua sedotan, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KHR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui langkah tegas sekaligus upaya preventif demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *