Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Personel Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penindakan terhadap sebuah warung jamu yang kedapatan menjual minuman atau bahan yang dapat memabukkan tanpa izin, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 00.00 WIB tersebut berlokasi di Jl. Aria Putra, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Intisari, dengan rincian 120 botol ukuran besar dan 23 botol ukuran kecil.
Diketahui, warung jamu tersebut dimiliki oleh seorang pria berinisial R.W. (35), warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Penindakan ini tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Ratna)






