Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dalam memberantas aktivitas perusakan hutan kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik pengangkutan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Senin (9/3/2026) malam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F. saat tengah melintas di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang mencurigakan di malam hari. Merespons cepat informasi tersebut, tim Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mencegat satu unit truk Colt Diesel yang bermuatan kayu. Saat diperiksa, pengendara tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atau izin sah atas komoditas hutan tersebut,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9139 SE.
Muatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 5 kubik.
1 unit ponsel merek Vivo warna putih milik tersangka.
Tersangka A.F. kini telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih mendalam. Ia dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku illegal logging yang merusak ekosistem dan merugikan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas pembalakan liar. Jangan ragu melapor jika melihat ada perusakan hutan di lingkungan sekitar, karena menjaga hutan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kasat Reskrim.(FN)






