Sinergitas Polsek Serpong dan PJR Bitung, Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel –  Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan dan PJR Induk Bitung Korlantas Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 40 kilogram, pada jum’at 13 februari 2026 di Tol Bitung-Serpong. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial S (33).

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (18/2/2026).

Turut hadir Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muhammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Ka Induk PJR Bitung Kompol Andy Pradana, S.I.K., Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., serta Kasat Narkoba AKP Pardiman, S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Tangsel sesuai arahan Kapolda Metro Jaya untuk terus melakukan upaya dan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika, serta menegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berawal dari informasi terkait adanya pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar, Kapolsek Serpong berkoordinasi dengan Ka Induk PJR Bitung guna melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang diduga mengirimkan ganja dari wilayah Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa sekitar pukul 04.45 WIB, petugas mendapati satu unit kendaraan roda empat Suzuki APV warna silver yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penghentian kendaraan secara profesional dan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang disimpan di dalam kendaraan tersebut. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya yaitu mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menetapkan dua orang sebagai DPO berinisial F.R dan R.H,” tambahnya.

Sementara itu, Ka Induk PJR Bitung Kompol Andy Pradana, S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya diminta untuk membackup dan bekerja sama dengan Polsek Serpong dalam proses penangkapan di jalur tol, khususnya di sekitar Induk Bitung, karena kendaraan dijalur Tol melaju dengan kecepatan tinggi yang membahayakan petugas dalam proses penangkapan.

“Adanya informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polsek Serpong untuk melaksanakan pemberhentian kendaraan jenis APV.

Setelah kami hentikan, kendaraan diarahkan ke tempat yang aman untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek.

Saat penangkapan tidak ada perlawanan, karena kendaraan tersebut merupakan travel sehingga relatif mudah diberhentikan, dan posisi terduga pelaku berada di kursi belakang sehingga kemungkinan untuk melarikan diri cukup kecil,” terang Kompol Andy.

Kapolres Tangerang Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tangerang Selatan.

Dengan pengungkapan tersebut, Polri berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ganja dan berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *