Rakyatmerdekanews, Jakarta – Dawis atau Dasawisma yang dijalankan oleh masyarakat dan punya peran penting di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dalam menjalankan tugas untuk meningkatkan kualitas hidup berbagai kegiatan. Seperti penyuluhan kesehatan,pengembangan ekonomi,pendidikan dan keterampilan. Sebagai tulang punggung kegiatan di wilayah,sebab akibat menjadi penting untuk selalu hadir jika ada kegiatan yang disalurkan oleh pihak Kelurahan dan diteruskan pada tingkat RT/RW masing-masing.
Akibat,pentingnya peran Dawis itu,mengakibatkan terjadi tekanan dari pihak pengurus dalam hal ber-kegiatan. Seperti yang terjadi di RW 02,Kelurahan Kebon Bawang,Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara. kronologisnya,pada saat kegiatan kader Dawis wilayah RW 02 Kel. Kebon Bawang Tanjung Priok.”Begini,ada kader Dawis tidak bisa hadir akan dikenakan biaya denda Rp 20 ribu per-orang,” kata salah seorang pengurus,Rabu (14/5/2025).
Yang akhirnya menjadi polemik,karena tidak diatur dalam aturan Kader Dawis. Bahkan pihak Kelurahan disenyalir masa bodoh dan begitu juga RW 02 dan LMK. Diketahui,uang denda yang dikenakan anggota masuk kantong koordinator Dawis. Dan diduga semacam modus atau pungli (pungutan liar). (Delly M)






