Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Serpong Polres Tangsel Amankan 2,1 Kg Sabu

Rakyatmerdekanews.co id, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial H.R.S (42) serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,1 kilogram.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (5/2/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., Kasat Narkoba AKP Pardiman, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto, S.H., serta Kasi Humas Ipda Yudhi Susanto, S.H.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang laki-laki berinisial D.S pada tanggal 28 September 2025. Dari hasil pengembangan, pada 27 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka H.R.S di wilayah Bandung dengan barang bukti beberapa paket sabu siap edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka H.R.S mengakui masih menyimpan sekitar 2 kilogram sabu lainnya di sebuah ruko di wilayah Bandung,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika serta menyelamatkan sekitar 8.000 orang, dengan asumsi 1 gram sabu disalahgunakan oleh 4 orang.

Polres Tangerang Selatan menegaskan akan terus konsisten melakukan penegakan hukum guna mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *