Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Menyongsong penerapan aplikasi perpajakan terbaru Coretax yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari (PDAM Purworejo) bergerak cepat membekali sumber daya manusianya. Sebanyak 140 karyawan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan guna memastikan kepatuhan pajak individu yang tepat, transparan, dan efisien.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 17–18 Desember 2025, bertempat di Hotel Morazen, dengan menghadirkan pakar pajak nasional Agus Setiawan, Ak., M.H., CA., BKP., dari LP3 Perpajakan Tangerang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, Hermawan Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah proaktif perusahaan agar seluruh karyawan—mulai dari staf produksi, bagian distribusi, hingga petugas baca meter—memahami sistem digital perpajakan yang baru.
“Aplikasi Coretax ini mulai diluncurkan tahun 2026. Ini membutuhkan bimbingan khusus agar tidak terjadi kesalahan pengisian yang dapat berakibat pada status kurang bayar atau lebih bayar. Harapan kami, semua bisa selesai dengan status nihil dan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujar Hermawan, Rabu (4/2/2029).
Hermawan menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung jawab setiap individu, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Oleh karena itu, materi pelatihan tidak hanya membahas PPh Pasal 21 dari gaji, tetapi juga pajak bagi karyawan yang memiliki usaha atau penghasilan tambahan di luar kedinasan.

Dalam bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan materi intensif terkait subjek dan objek pajak orang pribadi, termasuk pembahasan aset kekayaan, dividen, laba penjualan aktiva, bunga bank, pajak penjualan tanah dan bangunan, hingga pajak atas bantuan maupun warisan.
Selain teori, peserta juga dipandu secara langsung melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, pengisian SPT Induk, serta pengelolaan deposit pajak untuk pembayaran kurang bayar.
Agus Setiawan, yang merupakan mantan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus pengajar di STAN, memberikan simulasi pelaporan secara langsung agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengeksekusi pelaporan pajak secara mandiri dan benar.
Melalui bimbingan teknis ini, PDAM Purworejo menegaskan komitmennya sebagai perusahaan daerah yang taat pajak. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan tidak lagi terjadi mispersepsi antara wajib pajak (karyawan) dengan instansi perpajakan.
“Intinya, kami ingin perusahaan dan seluruh karyawan tidak memiliki masalah hukum maupun administrasi terkait perpajakan. Semua harus transparan, benar, dan cepat,” pungkas Hermawan. (Kun)






