Bangli-RMNews: Kepolisian Resor (Polres) Bangli tengah mendalami laporan terkait dugaan pemblokiran akses jalan menuju lahan pertanian di Banjar Adat Tegallalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. Laporan tersebut diajukan oleh Sang Ketut Rencana selaku Kelian Subak pada 16 Desember 2025.
Hingga Selasa (20/1), Polres Bangli telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 17 orang, termasuk pelapor, guna mengungkap duduk perkara serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Sang Ketut Rencana menyampaikan bahwa pemblokiran akses jalan berdampak langsung terhadap aktivitas pertanian warga. Menurutnya, para petani mengalami kesulitan saat menuju lahan, mengangkut sarana produksi pertanian, serta membawa hasil panen.
“Akibat penutupan akses tersebut, petani tidak bisa melintas dengan leluasa ke lahan pertanian dan mengalami hambatan dalam aktivitas produksi maupun pasca panen,” ujarnya.

Polres Bangli telah menunjuk IPTU I Wayan Dwipayana, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Penyelidik, dengan pengawasan oleh IPTU I Dewa Nyoman Suarsana selaku Kaur Bin Ops Reskrim. Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta data pendukung lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional serta objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan, termasuk kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana, akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Polres Bangli juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya secara resmi melalui Satreskrim.(skr)






