Polda Metro Jaya Dinilai Mengkriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Dasar Penetapan Hakim

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menuai sorotan. Kali ini, institusi tersebut dituding melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, dengan memproses dugaan sumpah palsu di persidangan tanpa didahului putusan atau penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tudingan itu disampaikan oleh kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., dari RBS & Partner Law Firm, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Rolas menegaskan, penerapan Pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana secara tegas memberikan kewenangan penilaian keterangan saksi di persidangan kepada hakim, bukan kepada pelapor maupun aparat kepolisian.

“Pasal 242 KUHP tidak bisa diterapkan begitu saja. Harus ada teguran dari hakim terlebih dahulu. Jika saksi tetap pada keterangannya, barulah dapat diperintahkan penahanan dan penuntutan. Dalam perkara ini, klien kami tidak pernah mendapat teguran, baik dari hakim maupun jaksa. Namun polisi sudah menyimpulkan adanya sumpah palsu. Ini jelas janggal,” ujar Rolas.

Ia juga menyoroti fakta bahwa pemeriksaan justru dilakukan terhadap kliennya terlebih dahulu, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan yudisial, seperti hakim, jaksa, maupun panitera, belum pernah dimintai keterangan.

“Yang berhak menilai ada atau tidaknya keterangan palsu hanyalah hakim di persidangan, bukan polisi dan bukan pelapor,” tegasnya.

Berawal dari Laporan Informasi, Bukan Laporan Polisi

Rolas mengungkapkan bahwa sejak awal, perkara ini telah menunjukkan persoalan serius secara prosedural. Dari tiga surat yang diterima kliennya, dua surat pertama secara eksplisit menyebut bahwa penanganan perkara didasarkan pada Laporan Informasi (LI). Baru pada surat klarifikasi ketiga, penyidik menyebut adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya. Namun, Rolas menilai proses hukum ini sejatinya tidak berangkat dari Laporan Polisi (LP) sebagaimana mestinya, melainkan hanya dari LI.

“Kalau sejak awal hanya LI, artinya belum ada peristiwa pidana yang konkret. Tapi kemudian diarahkan menjadi LP dan bahkan dinaikkan ke penyidikan. Ini menguatkan dugaan bahwa proses ini sudah mengarah pada kriminalisasi sejak awal,” katanya.

Ia menegaskan, LI hanya bersifat informasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menempatkan seseorang sebagai terlapor pidana.

Dugaan Sumpah Palsu Harus Melalui Penetapan Pengadilan

Lebih lanjut, Rolas menegaskan bahwa dugaan sumpah palsu di persidangan hanya dapat diproses apabila terdapat penetapan dari pengadilan.

Ketentuan tersebut, menurutnya, secara tegas diatur dalam Pasal 174 KUHAP lama maupun Pasal 224 KUHAP baru, yang mewajibkan hakim untuk menilai langsung keterangan saksi di ruang sidang.

“Jika ada dugaan keterangan palsu, hakim wajib memberikan peringatan. Bila saksi tetap bertahan pada keterangannya, barulah dapat diperintahkan penahanan dan penuntutan. Tanpa mekanisme itu, delik sumpah palsu secara hukum belum pernah lahir,” jelasnya.

Dalam perkara Lee Kah Hin, kata Rolas, tidak pernah ada peringatan, teguran, maupun penetapan dari majelis hakim yang menyatakan keterangannya palsu.

“Ini membuat laporan tersebut cacat formil sejak awal,” ujarnya.

Penyidikan Dinilai Terlalu Cepat dan Tidak Wajar

Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai terburu-buru. Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi.

Ketika Lee Kah Hin tidak dapat hadir karena berada di luar kota dan diwakili oleh kuasa hukum, status perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Peningkatan status perkara harus melalui gelar perkara dan didukung alat bukti permulaan yang cukup. Kalau hanya satu kali klarifikasi lalu langsung naik penyidikan, itu bertentangan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Rolas.

Ia juga mengkritik sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya.

“Surat dokter resmi sudah disampaikan, tetapi tidak dipertimbangkan. Penyidik justru menghadirkan dokter sendiri dan memaksakan pemeriksaan, padahal klien kami masih berstatus saksi. Ini menunjukkan perlakuan yang tidak proporsional,” ujarnya.

Diduga Bentuk Kriminalisasi terhadap Saksi

Tim kuasa hukum menilai laporan ini berpotensi kuat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap saksi.

Lee Kah Hin hadir di persidangan sebagai saksi berdasarkan panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.

Pada 8 Oktober 2025, ia memberikan keterangan di bawah sumpah dan menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum. Namun, sebulan kemudian, tepatnya 3 November 2025, ia justru dilaporkan atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Jika setiap saksi yang keterangannya dianggap merugikan salah satu pihak kemudian dipidanakan, maka tidak akan ada lagi saksi yang berani berkata jujur di pengadilan,” ujar Rolas.

Ia menyebut praktik semacam ini dalam doktrin hukum pidana modern dikenal sebagai criminalization by process, yakni penggunaan proses hukum itu sendiri sebagai alat penghukuman.

Peluang Laporan Balik dan Permintaan Penghentian Perkara

Rolas menyatakan, tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk melaporkan balik pihak pelapor. Menurutnya, hak melapor harus dijalankan dengan itikad baik dan tidak boleh disalahgunakan.

“Apabila seseorang mengetahui tidak ada penetapan hakim dan unsur pidana tidak terpenuhi, tetapi tetap membuat laporan, hal itu bisa dikualifikasikan sebagai laporan palsu atau penyalahgunaan proses hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rolas meminta agar laporan dugaan sumpah palsu terhadap kliennya dihentikan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik secara formil maupun materil.

“Jika perkara ini terus dipaksakan, bukan hanya merusak perlindungan saksi, tetapi juga mengancam independensi peradilan dan menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum nasional. Negara seharusnya melindungi saksi, bukan menghukumnya karena menjalankan kewajiban hukum,” pungkasnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *