Polsek Ciputat Timur Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Daftar G di Pondok Ranji

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan obat-obatan daftar G di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. WR. Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur IPTU Akhmad Kholil Effendi, S.H. bersama anggota opsnal.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (22) dan K (25), keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan daftar G di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua terduga beserta sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat daftar G tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain Eximer sebanyak 290 butir, Tramadol 70 butir, Trihexyphenidyl 36 butir, Alprazolam Dexa 1 mg 4 butir, Calmlet 13 butir, Mersi 13 butir, uang tunai sebesar Rp342.000, serta dua unit telepon genggam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Ciputat Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan generasi muda serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *