Praperadilan Kakanwil BPN Bali Uji Legalitas Penetapan Tersangka, Ahli Hukum Soroti Asas Kepastian Hukum

Denpasar-RMNews: Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ke Pengadilan Negeri Denpasar menandai babak baru polemik hukum sengketa pertanahan bernilai tinggi di Bali. Langkah ini dinilai sebagai upaya menguji keabsahan prosedur dan dasar hukum penetapan status tersangka oleh Polda Bali.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan pada 23 Januari 2026. Melalui mekanisme praperadilan, tim kuasa hukum Daging menyoal legalitas penetapan tersangka, termasuk penerapan pasal yang digunakan penyidik.

Koordinator Tim Advokat, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan sarana konstitusional untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan asas legalitas dan kepastian hukum.

“Praperadilan adalah instrumen kontrol. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang sah dan tidak melanggar hak warga negara,” ujarnya.

Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan sebagai dasar penetapan tersangka. Menurutnya, penerapan pasal yang dipersoalkan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk apabila tidak diuji secara terbuka di pengadilan.

Dari sisi substansi perkara, kuasa hukum menyatakan bahwa objek sengketa berupa sertifikat tanah di Desa Jimbaran telah diterbitkan sejak 1989 dan telah melalui proses peradilan perdata hingga berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tindakan kliennya disebut justru menjalankan putusan pengadilan, bukan menerbitkan produk hukum baru.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai ekonominya yang tinggi. Berdasarkan data harga tanah kawasan Jimbaran, nilai objek sengketa diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu konflik kepentingan dan dugaan kriminalisasi dalam sengketa pertanahan.

Sementara itu, pihak Polda Bali menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan alat bukti yang dinilai cukup. Namun, hingga kini kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai pokok perbuatan pidana yang disangkakan maupun tanggapan resmi atas permohonan praperadilan.

Pengamat hukum menilai praperadilan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak warga negara. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil, sekaligus menjadi rujukan dalam penanganan perkara pertanahan bernilai besar ke depan.

Sidang terbuka untuk umum pada 23 Januari 2026 mendatang dipandang sebagai momentum penting untuk menguji transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Bali. Putusan praperadilan tersebut akan menentukan kelanjutan status hukum Kakanwil BPN Bali serta arah penanganan perkara ini selanjutnya. (can/ips)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *