KATAM Pastikan Penjualan Ore 90 Ribu MT oleh PT WKM Tidak Melanggar Hukum

Rakyatmerdekanews.co.id. Ternate – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyatakan penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KATAM menilai tidak terdapat unsur pelanggaran maupun indikasi perbuatan memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum dalam proses tersebut.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengatakan kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pengkajian menyeluruh terhadap dokumen dan perkembangan kasus sepanjang 2025.

“Berdasarkan penelusuran awal memang sempat muncul dugaan. Namun setelah kami melakukan kajian, penelitian, serta pemantauan secara komprehensif selama tahun 2025, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Penjualan ore dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, PT WKM juga telah menempuh langkah klarifikasi dengan menyampaikan surat resmi kepada KATAM Malut pada 12 Mei 2025, melalui surat bernomor 065/WKM-JKT/V/2025 perihal Klarifikasi Pemberitaan.

“Kami menerima surat tersebut, namun belum langsung merespons karena masih mendalami data dan memonitor perkembangan dugaan kasus secara detail hingga akhirnya kami menyampaikan sikap hari ini,” jelasnya.

Persetujuan Lama, Realisasi Penjualan Baru

Muhlis menekankan bahwa izin penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara sejatinya telah terbit sejak 2018. Akan tetapi, realisasi penjualan oleh PT WKM baru dilakukan pada 2021.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan kehati-hatian perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

“Persetujuan gubernur sudah ada sejak 2018, namun penjualan baru dilakukan tiga tahun kemudian. Itu terjadi setelah seluruh aspek administrasi dan perizinan perusahaan dinyatakan lengkap,” kata Muhlis.

Ia menilai jarak waktu tersebut menjadi indikator bahwa PT WKM tidak bertindak tergesa-gesa dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Penjualan Mengacu Izin Gubernur dan Putusan Inkracht

Muhlis juga memaparkan bahwa sebelum melakukan penjualan, PT WKM mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.

Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 90/PK/TUN/2009 tertanggal 28 September 2009, Penetapan Eksekusi PTUN Ambon Nomor 09/G.TUN/PTUN.ABN tertanggal 28 Juni 2010, Putusan MA RI Nomor 203/PK/TUN/2017 tertanggal 4 Desember 2017, serta Penetapan Inkracht PTUN Ambon Nomor 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2017.

Atas dasar permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang persetujuan penjualan ore PT WKM.

“Surat itu menegaskan bahwa PT WKM merupakan pemegang IUP yang sah dan ore yang dijual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah IUP perusahaan,” ungkap Muhlis.

Negara Terima Royalti Rp4,5 Miliar

KATAM juga mengungkapkan bahwa negara memperoleh penerimaan dari penjualan ore tersebut. Berdasarkan data Kementerian ESDM, PT WKM menyetor royalti pada tahun 2021 dengan total Rp4.504.613.222.

Muhlis merinci, jumlah tersebut terdiri atas royalti provinsial sebesar Rp3.741.380.223 dan royalti final Rp763.232.999 yang dibayarkan melalui sejumlah pengapalan.

“Pembayaran royalti ini menunjukkan bahwa penjualan ore tersebut dilakukan secara legal dan negara menerima haknya,” tegasnya.

KATAM Ingatkan Penilaian Harus Berbasis Data

KATAM Maluku Utara meminta semua pihak agar menilai persoalan ini secara objektif dan berlandaskan data serta ketentuan hukum.

Muhlis menegaskan, meskipun bijih nikel 90.000 metrik ton tersebut sempat menjadi objek sengketa, aktivitas PT WKM tetap berjalan berdasarkan IUP yang sah.

“Setiap tudingan harus diuji secara cermat. Penegakan hukum wajib menjunjung asas keadilan dan mengacu pada bukti yang kuat,” katanya.

Jaminan Reklamasi Sudah Dipenuhi

Terkait isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis memastikan PT WKM telah memenuhi kewajibannya hingga 2027. Untuk periode 2019–2022, perusahaan menyetor Rp13.330.405.148, sementara periode 2023–2027 sebesar Rp7.450.103.666,34.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, jaminan reklamasi telah dibayarkan. Karena itu, isu jamrek tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” tutupnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *