Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – 5 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi memberikan kepastian status kerja bagi ribuan tenaga honorer. Sebanyak 3.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, sebuah langkah nyata Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso dalam melindungi hak-hak pekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Penyerahan SK ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata dari visi kepemimpinan Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni dan Wakil Bupati Bengkalis Bapak Bagus, dalam memperjuangkan nasib tenaga non-ASN agar memiliki payung hukum yang jelas dan terlindungi oleh regulasi pemerintah daerah.
Ibu Bupati Bengkalis menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh penerima SK. Beliau berharap momentum ini menjadi pemacu semangat bagi para pegawai untuk memberikan dedikasi terbaik bagi Negeri Junjungan.
“Selamat dan sukses kepada 3.700 PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan saudara-saudara mendapatkan perlindungan dan status yang layak. Jaga amanah ini dengan bekerja penuh integritas,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajak seluruh PPPK yang baru diangkat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung program pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera (BERMASA), serta menjadikan Bengkalis sebagai daerah yang unggul di kancah nasional.
Dengan pengangkatan ini, diharapkan pelayanan publik di berbagai lini semakin optimal, seiring dengan meningkatnya kepastian kesejahteraan bagi para pegawai yang menjadi ujung tombak pembangunan daerah.(FN)






