Keadilan untuk Mutiara Delucha: Pelaku Penganiayaan Balita di Bengkalis Divonis Penjara

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Riau – 15 Desember 2025. Proses hukum kasus penganiayaan terhadap seorang balita di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, telah mencapai putusan final di pengadilan. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 3 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 30 juta.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.

Kasus kekerasan terhadap anak ini pertama kali mencuat pada bulan Februari 2025, ketika insiden penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Duri. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian nahas tersebut segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian di Mapolres Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025, memulai babak baru dalam proses peradilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis gabungan: pidana penjara selama 3 tahun dan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana sebesar Rp 30 juta.

Terkait denda tersebut, hakim menetapkan syarat tegas: apabila denda finansial tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan subsider pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Ibu korban, Mutiara Delucha, yang akrab disapa Lala, mengonfirmasi hasil persidangan tersebut. Ia mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dan berharap putusan ini memberikan keadilan bagi buah hatinya.

“Putusan ini adalah bentuk penegakan hukum yang kami harapkan sejak awal. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Mutiara Delucha.

Vonis ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari sistem peradilan di Bengkalis akan keseriusan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menegaskan perlindungan hukum bagi korban.(FN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *