Bangli – RMNews: Proyek rehabilitasi jaringan utama daerah irigasi (DI) di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida senilai Rp33,1 miliar terus menuai polemik. Selain dihentikan sementara akibat pekerja yang hengkang karena upah tak kunjung dibayar, proyek tersebut juga diguncang dugaan penggunaan solar subsidi oleh PT Adhi Karya sebagai pelaksana pekerjaan.
Kondisi proyek yang mencakup empat kabupaten—Bangli, Karangasem, Jembrana, dan Buleleng—itu memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kontraktor BUMN yang mengerjakan proyek vital irigasi. Penggunaan alat berat yang diduga memakai BBM bersubsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok berhak dan bukan untuk proyek komersial, menambah daftar persoalan serius di lapangan.
Temuan lapangan menunjukkan, alat berat yang beroperasi tidak menggunakan solar industri sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional proyek beranggaran besar. Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan.
Sementara itu, aktivitas proyek terhenti sejak pekan lalu akibat para pekerja meninggalkan lokasi lantaran tak menerima upah selama satu minggu. Kondisi ini diperkuat keterangan warga sekitar yang menyebut lokasi proyek kini kosong tanpa kegiatan.
“Informasinya para pekerja tidak dibayar. Sudah seminggu tidak ada aktivitas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada pelaksana lapangan PT Adhi Karya tak membuahkan hasil. Awak media menunggu hampir satu jam, namun pelaksana proyek tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan. Saat dihubungi terpisah, Pelaksana Proyek Ketut Rediaksa hanya menjawab singkat, “Kami masih menunggu perintah dari pimpinan.”
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas terkait manajemen proyek oleh salah satu BUMN konstruksi terbesar itu. Pemerhati kebijakan publik Tri YMP menilai dua masalah yang muncul sekaligus menunjukkan adanya kegagalan pengawasan internal.
“Proyek berhenti, pekerja tidak dibayar, dan muncul dugaan penggunaan solar subsidi. Artinya ada persoalan struktural yang harus dibuka secara transparan. Pemerintah wajib mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Proyek rehabilitasi DI ini merupakan tahap dua, setelah tahap pertama dikerjakan PT Hutama Karya dengan nilai Rp137 miliar. Penunjukan PT Adhi Karya pada tahap berikutnya seharusnya menjamin kelanjutan pekerjaan tanpa hambatan, mengingat proyek ini menyangkut ketahanan pangan dan distribusi air ke ribuan hektare lahan pertanian.
Namun hingga laporan ini diturunkan, PT Adhi Karya maupun SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bali Penida belum memberikan keterangan resmi terkait dua persoalan tersebut. Masyarakat dan pemerhati proyek publik kini mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian PUPR untuk mengambil langkah investigasi dan audit menyeluruh guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
Ketidakpastian ini dinilai berpotensi mengancam pasokan air irigasi jika pekerjaan terus tertunda, terutama menjelang masa tanam berikutnya. (skr/can)






