Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Paguyuban Warga Setu–Muncul dan sekitarnya bersama LBH GP Ansor Tangerang Selatan kembali mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DPRD Tangsel agar menindaklanjuti janji untuk mengembalikan fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Serpong–Muncul–Parung yang dinilai telah terganggu oleh tindakan sepihak pihak BRIN (KST B.J. Habibie Serpong).
Warga menilai BRIN telah bertindak sewenang-wenang dengan memasang pos penjagaan, pagar pembatas, plang keamanan, melarang perbaikan jalan, mengganti artefak daerah, hingga berencana menutup permanen akses jalan provinsi tersebut. Termasuk tindakan mencopot Gapura “Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan” dan menggantinya dengan logo “BRIN”, yang merupakan simbol resmi Pemkot Tangsel.
Padahal, berdasarkan sejumlah regulasi dan dokumen resmi, status ruas jalan tersebut masih ditetapkan sebagai Jalan Provinsi Banten, antara lain melalui:
1. Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025
2. Perda Kota Tangsel No. 15/2011 jo. Perda No. 9/2019 tentang RTRW 2011–2031
3. Perwali Tangsel No. 118/2022 tentang RDTR 2022–2042
4. SK Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023
5. Sertifikat Hak Pakai NIB. 28.07.000003069.0
6. Perda Provinsi Banten No. 1/2023 tentang RTRW 2023–2043
Warga juga menduga pihak KST B.J. Habibie (BRIN Serpong) telah melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk mengganggu fungsi jalan provinsi, mengkomersialkan lahan negara tanpa transparansi, mengganti aset daerah tanpa dasar hukum, serta membangun jalan baru tanpa prosedur yang sah.
Janji Pejabat yang Tak Kunjung Dipenuhi
Pada 13 Oktober 2025, Pimpinan DPRD Tangsel dan Wali Kota Tangsel telah menemui warga Setu–Muncul dan menandatangani Surat Pernyataan yang secara tegas menolak penutupan jalan provinsi serta berjanji mengembalikan fungsi jalan seperti semula. Namun, hingga kini warga tidak melihat adanya tindak lanjut konkret.
Warga menilai pemerintah daerah “tidak berani, takut, dan lemah” menghadapi arogansi pihak KST B.J. Habibie (BRIN Serpong). Selain mengabaikan keresahan masyarakat, pemerintah dianggap membiarkan aset daerah dikuasai pihak lain.
Tuntutan Aksi Warga
Dalam aksi yang digelar, warga menyampaikan delapan tuntutan utama:
1. Menagih janji Wali Kota dan DPRD Tangsel untuk mengembalikan fungsi jalan dan artefak/gapura “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”.
2. Meminta laporan resmi hasil koordinasi Pemkot dan DPRD Tangsel dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait penutupan jalan oleh BRIN.
3. Mendesak pemasangan kembali gapura, penertiban pos dan pagar BRIN yang mengganggu fungsi Jalan Provinsi Banten.
4. Mengajak Wali Kota dan DPRD untuk melakukan kerja bakti bersama warga membersihkan dan memperbaiki ruas jalan Serpong–Muncul–Parung.
5. Mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel untuk mengkaji aspek hukum, sosial, dan ekonomi atas penguasaan jalan oleh BRIN.
6. Meminta fasilitasi pertemuan warga dan LBH GP Ansor Tangsel dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
7. Menuntut transparansi penggunaan anggaran pejabat daerah, antara lain:
- Tunjangan jabatan Rp 98.280.000/bulan
- Insentif pemungutan pajak daerah Rp 1,2 miliar/bulan
- Dana operasional Rp 4 miliar
8. Memberikan tenggat 20 hari kepada DPRD Tangsel untuk menunjukkan langkah nyata. Jika tidak, warga siap melakukan aksi lanjutan.
Aksi untuk Menjaga Ruang Hidup dan Identitas Daerah
Warga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal infrastruktur, tetapi juga tentang hak akses, hak ekonomi, keamanan pengguna jalan, serta pelestarian identitas daerah. Aset milik Provinsi Banten yang berada di wilayah Tangsel dinilai telah dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak oleh BRIN dengan mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian warga terhadap keberadaan aset provinsi dan ruang hidup yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan dikuasai secara arogan,” tegas perwakilan warga. (Ratna)






