Rakyatmerdekanews.co.id, Bireun – Dalam semangat membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput, Pemerintah Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, menggelar Musyawarah Desa Khusus dan secara resmi membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih Syariah pada Kamis, 29 Mei 2025. Acara berlangsung khidmat di meunasah setempat, dihadiri oleh unsur Muspika, pendamping desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Kehadiran koperasi ini menjadi tonggak penting dalam menggerakkan roda ekonomi berbasis gotong royong, selaras dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih Syariah ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebuah peluang besar untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Saya mengajak seluruh masyarakat agar aktif bergabung, karena koperasi ini milik kita semua,” ujar Rifian Nurdin, Keuchik Meunasah Dayah, dalam sambutannya.
Koperasi ini akan beroperasi berlandaskan regulasi kuat, yakni Inpres No. 9/2025, Surat Edaran Kementerian Koperasi No. 1/2025, serta Keputusan Menteri Desa dan PDTT No. 6/2025.
Adapun susunan kepengurusan yang terpilih adalah sebagai berikut:
• Ketua: Fathani (Desa Tunong)
• Wakil Ketua I: M. Iqbal (Desa Baroh)
• Wakil Ketua II: Mahlil Hasan (Desa Baroh)
• Sekretaris: Fitri Rizani, M.Kom (Desa Teugoh)
• Bendahara: Fitrisani (Desa Teugoh)
• Pengawas: Keuchik Rifian Nurdin, Tgk. Saifani, dan M. Nasir
Dalam sambutannya, Plt. Camat Peusangan, Hamdani, S.Ag, turut mengapresiasi antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program ini.
“Koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga alat perjuangan sosial. Dari sinilah kita bangun kekuatan desa melalui solidaritas, kemandirian, dan semangat gotong royong,” ucap Hamdani.
Koperasi Merah Putih Syariah merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama, pemanfaatan potensi lokal, serta penguatan struktur ekonomi inklusif dan berkeadilan.
Masyarakat diberikan tiga jalur dalam pembentukan koperasi ini: mendirikan koperasi baru sesuai kebutuhan, mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif, atau mengembangkan koperasi yang telah ada dengan memperluas cakupan usaha dan organisasinya.
Musyawarah desa ini ditutup dengan semangat persatuan dan tekad bersama untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa. Langkah awal ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kebangkitan ekonomi kerakyatan yang berakar pada nilai-nilai syariah dan kearifan lokal.
(Hendra)






