DPRD Purworejo Menyoroti Penambangan Ilegal dan Dampaknya Terhadap Lingkungan Sekitar

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menyoroti dengan serius dampak tambang ilegal terhadap lingkungan sekitar. Semua pengusaha yang bergerak tambang seyogyanya harus mengurus perijinan sesuai RTRW.

Hal itu di sampaikan oleh Fidhi Kiawan anggota komisi II DPRD Purworworejo, kepada Rakyatmerdekanews.co.id, saat dihubungi melalui telpon seluler, Kamis. (27/11/2025).

Fidhi menegaskan bahwa selaku anggota komisi II DPRD Purworejo yang membidangi,Perindustrian, Pedagangan, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Pengadaan Pangan, Logistik, Koperasi, Pariwisata, Ketenagakerjaan, Pekerjaan Umum, Tata Kota Pertamanan, Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup, selalu mengawasi tata kelola pekerjaan sesuai RTRW agar bisa balance, dan tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Dia menyebut, bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial. Kerusakan jalan, pencemaran air, hingga degradasi lingkungan menjadi dampak nyata yang sudah mulai dirasakan masyarakat,” kata Fidhi

“Penambangan ilegal ini dampaknya sangat serius. Bukan hanya lingkungan, tapi juga berdampak secara sosial dan hukum. Efek negatifnya besar sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut Fidhi menjelaskan, jika penambangan tersebut benar-benar tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk aktif turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi sebenarnya. “Kalau dibiarkan, dampaknya akan semakin luas, mulai dari kerusakan jalan, air, dan lingkungan sekitar. Ini otomatis merugikan semua pihak,” jelasnya.

Pelaku harus Urus Perizinan untuk mendorong agar para pelaku tambang ilegal menempuh jalur perizinan yang benar apabila wilayah tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan. Dengan adanya izin resmi, maka kegiatan tersebut memiliki payung hukum yang jelas serta dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika memang daerah itu bisa untuk pertambangan, silakan diurus izinnya agar legal. Sehingga ada pemasukan juga untuk daerah. Apalagi kondisi PAD kita sedang defisit dan banyak infrastruktur jalan yang rusak,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan jika wilayah tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan sebagai kawasan wisata atau bukan peruntukan tambang, maka aktivitas penambangan wajib dihentikan, seban dampaknya negatif bagi masa depan daerah,” ujarnya.

Terkait langkah DPRD, Fidhi mengingatkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki.

Menurutnya penanganan langsung berada pada ranah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “DPRD tugasnya pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Kami mengimbau pemerintah daerah dan APH untuk rutin turun ke lapangan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Kun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *