Mukota Kadin Tangsel Dipastikan Digelar 30 November di Swiss-Belhotel Serpong, 200 Peserta Sah Terverifikasi

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan — Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan, Agus R. Wisas, memastikan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangsel akan digelar pada 30 November 2024 di Swiss-Belhotel Serpong.

Kepastian ini disampaikan Agus dalam konferensi pers usai keluarnya surat persetujuan pelaksanaan dari Kadin Banten.

Agus menyebut seluruh proses administrasi kini telah memasuki tahap akhir.

“Alhamdulillah, Kadin Banten sudah memberikan persetujuan atas pelaksanaan Mukota yang akan digelar di Tangsel. Tempatnya sudah ditetapkan oleh OC di Swiss-Belhotel. Tanggalnya tidak berubah, tetap 30 November,” ujarnya.

200 Peserta Sah, Diverifikasi Berdasarkan PO 286

Mukota tahun ini akan diikuti dua calon ketua, yakni Arnovi dan Marhadi, serta 200 peserta pemilik hak suara yang telah dinyatakan sah sesuai Peraturan Organisasi (PO) 286.

“Dasarnya jelas, PO 286. Penetapan peserta berdasarkan klaster keanggotaan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun. Perusahaan yang baru dua minggu, tiga bulan, atau belum memenuhi masa keanggotaan, tidak bisa menjadi peserta,” tegasnya.

Dari total lebih dari 660 anggota Kadin Tangsel, hanya 200 yang memenuhi syarat dan berhak menerima undangan resmi.

“Yang dikirimi surat hanya yang memenuhi syarat. Yang tidak dapat surat, artinya tidak menjadi peserta,” kata Agus.

Surat Undangan Mulai Dikirim

Agus memastikan undangan Mukota telah dikirim melalui jasa kurir lokal mulai hari ini dan diperkirakan tiba dalam dua hari.

“Pengiriman dokumen sesama Tangsel paling lama dua hari. Jadi Jumat atau Sabtu mereka sudah menerima surat. Minggu kita gelar Mukota Tangsel keempat,” jelasnya.

Kadin Tangsel juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

Peserta Tanpa Surat Tidak Diizinkan Masuk Ruang Sidang

Guna menjaga ketertiban, hanya peserta dengan undangan tertulis yang diizinkan masuk ruang sidang Mukota.

“Yang tidak menerima surat undangan, kita tidak akan berikan untuk masuk ruangan. Kalau mau hadir di luar boleh, tapi tidak di dalam ruang persidangan. Itu tata tertibnya,” tegas Agus.

Ia menutup konferensi pers dengan memastikan seluruh tahapan Mukota akan berjalan mengikuti ketentuan organisasi.

“Kita akan melaksanakan ini sesuai Peraturan Organisasi (PO) 286. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” ujarnya. (Ratna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *