Koramil 05 KJ Lakukan Pendampingan Penertiban PKL Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Koramil 05 KJ Lakukan Pendampingan Penertiban PKL Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, untuk menegakan Pergub No.221 th 2009.

Pada hari Rabu Tgl 28 Mei 2025 Pukul 08.30 Wib telah dilaksanakan giat Apel Gabungan dalam rangka Penertiban Pedagang Kaki lima/PKL sesuai dengan peraturan Gubernur No 221 Tahun 2009, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Kebon Jeruk Jl Raya Kebon Jeruk No. 1 Rt  005 Rw 001 Kel Kebon Jeruk Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Pengambil Apel Bapak Zaenal ( Kasat Pol PP Kel Kedoya Utara ), Kekuatan Personil melibatkan Koramil 2 Pers Dpp Peltu Abdul Kadir, Polsek 2 Pers Dpp Aiptu Turyono, Satpol PP 20 Pers Dpp Bp Yudistira, Dishub 7 Pers Dpp Bapak Purwanto, PPSU 10 Pers Dpp Bapak Sahroni.

Dalam kegiatan penertiban ini  Sasarannya adal pedagang yang jual di atas trotoar dan petugas juga berhasil mengamankan meja dan kursi pedagang Kaki lima dipinggir jalan Kedoya Raya6 dan ditaman Cosmos

Selanjutnya dibawa ke penampungan/Gudang dikomplek Perhubungan Kebon Jeruk, sekitar pukul 10.20 Wib giat selesai dengan tertib dan aman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *