Rakyatmerdekanews.co.id, Pekanbaru, 6 November 2025 – Terkait pemberitaan yang mengaitkan Laskar Melayu Bijak Nusantara (LMBN) dengan ancaman terhadap Aditya melalui pesan WhatsApp, Panglima Bungsu LMBN MPC Rumbai, Datuk Hendrik, memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan resminya, Datuk Hendrik menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota LMBN yang melakukan ancaman terhadap Aditya seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada tanggal 3 November 2025.
Dalam pemberitaan tersebut, Aditya mengklaim menerima ancaman dari salah seorang pengurus Lembaga Adat Melayu Riau. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa profil nomor yang dipampang oleh media tersebut memakai logo LMBN MPD Kota Pekanbaru.
“Ini adalah fitnah dan pembohongan publik,” tegas Datuk Hendrik. Ia memastikan bahwa nomor yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota LMBN. “Kami bisa pastikan nomor ini tidak pernah tergabung di grup LMBN mana pun,” tambahnya.
Datuk Hendrik juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak akurat dapat dikenakan sanksi hukum. Menurut Pasal 45A UU 1/2024, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sudah pasti ini kena UU ITE, baik media yang menerbitkan berita maupun oknum-oknum di balik itu semua. Berita ini harus bisa dibuktikan oleh yang membuat berita maupun yang memberikan informasi kepada pihak media yang menerbitkan berita tersebut,” ujar Datuk Hendrik.
LMBN sendiri telah melakukan pengecekan internal dan memastikan bahwa tidak ada anggota LMBN dari tingkat MPC, MPD hingga tingkat MPP yang mengirim pesan ancaman terhadap Aditya. “Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar ini agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Datuk Hendrik.(FN)






