Polri Dicintai, Polri Dikritisi, Demi Ibu Pertiwi

Opini ditulis oleh:
FADLY RAHMAN
Mahasiswa Pascasarjana S2 Ilmu Komunikasi
STIKOM Interstudi Jakarta

 

JAKARTA — POLRI adalah garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ini berarti bahwa Polri menjadi ujung tombak dalam menjaga supremasi hukum — lembaga pertama yang berhadapan langsung dengan permasalahan hukum di lapangan sebelum proses peradilan berjalan.

Polri sebagai Garda Terdepan ini menunjukkan posisi terdepan dan strategis Polri dalam sistem penegakan hukum nasional. Polri menjadi pihak pertama yang menangani, menyelidiki, dan mengamankan suatu kasus hukum. Polri tidak hanya bertugas menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga tertib hukum
dan keadilan sosial. Tugas ini mencakup Preventif yaitu mencegah terjadinya tindak pidana, Represif yaitu menindak pelanggar hukum, Edukatif memberikan pembinaan kepada
masyarakat agar taat hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki fungsi utama: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri dipandang positif di masyarakat, sebagai lembaga yang melindungi warga dari ancaman kejahatan, konflik sosial, dan bencana. Di banyak daerah, kehadiran polisi memberikan rasa
aman. Misalnya, dalam patroli malam, pengamanan tempat ibadah, atau bantuan di daerah rawan konflik.
Polri juga dipandang positif di masyarakat , dalam penanganan bencana, kecelakaan, dan evakuasi. Satuan seperti Polisi Lalu Lintas, Brimob, dan Polairud kerap terlibat langsung membantu warga dalam situasi darurat.

Namun, Penegakan hukum di Indonesia oleh Polri kerap menghadapi persoalan dan
perbincangan hangat masyarakat. Ada beberapa kasus yang melibatkan anggota Polri tidak
berjalan maksimal, bahkan berhenti di tengah jalan. Fenomena ini memperlihatkan adanya
masalah sistemik dalam mekanisme penegakan hukum internal, rendahnya transparansi, serta lemahnya pengawasan publik. Analisis opini ini bertujuan untuk menganalisis penyebab
ketidakmaksimalan penanganan kasus di kepolisian dan dampaknya terhadap kepercayaan
masyarakat. Dari hasil literatur beberapa buku, media cetak dan jurnal ilmiah , ditemukan
bahwa lemahnya akuntabilitas internal, budaya hierarkis, dan adanya kepentingan politik
eksternal menjadi faktor dominan. Diperlukan reformasi mendasar agar Polri benar-benar
menjadi lembaga yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Sebagai lembaga penegak hukum, Polri memegang peran sentral dalam menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan. Namun dalam praktiknya, berbagai kasus yang melibatkan
anggota kepolisian sering kali tidak diselesaikan secara tuntas. Contohnya kasus
pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang mengungkap kebobrokan internal, kasus suap penanganan narkoba, hingga kekerasan berlebihan terhadap masyarakat yang jarang berujung pada hukuman setimpal.

Fenomena ini menunjukkan bahwa institusi Polri masih
menghadapi krisis transparansi dan integritas.
Opini ini mencoba menelaah mengapa banyak kasus di kepolisian tidak berjalan maksimal, serta bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas hukum nasional.

Analisa Faktor faktor yang diduga menyebabkan kinerja Polri kurang maksimal :
1. Budaya Hierarkis dan Ketimpangan Nilai dari Beda Level Kekuasaan
Polri merupakan institusi yang sangat hierarkis. Struktur komando yang terkesan kaku sering
kali menimbulkan “budaya segan” di kalangan anggota untuk mengatakan kebenaran, mengatakan sebenarnya, dan melaporkan pelanggaran atasan. Kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi, seperti kasus Sambo, sering menunjukkan bagaimana kekuasaan
bisa menutupi pelanggaran hukum melalui upaya rekayasa narasi dan intimidasi di internal.
1. Lemahnya Mekanisme Pengawasan Internal
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) semestinya menjadi garda depan dalam penegakan
disiplin. Namun dalam praktiknya, diduga beberapa laporan pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara optimal. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal Polri diduga belum sepenuhnya independen dan masih rentan terhadap konflik kepentingan.
3. Intervensi Politik Eksternal dan Kepentingan Kekuasaan Kepolisian juga tidak terlepas dari pengaruh politik eksternal. Hubungan Polri dengan kekuasaan eksekutif sering kali membuat proses hukum terkesan kehilangan independensi. Kasus yang menyangkut figur politik atau pejabat sering kali berjalan tidak maksimal, bahkan ini menjadi perbincangan di masyarakat .
4. Kurangnya Transparansi Publik. Publik jarang mendapatkan akses informasi yang terbuka terkait proses hukum di kepolisian. Ada beberapa kasus berhenti pada tahap penyelidikan tanpa dasar sebenarnya yang terjadi
terhadap fakta. Minimnya keterbukaan informasi dan komunikasi ini membentuk persepsi negatif di masyarakat bahwa kepolisian lebih sibuk melindungi institusi atau pihak tertentu, daripada menegakkan keadilan.
5. Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Survei Lembaga Indikator Politik Indonesia (2023) menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sempat turun drastis pasca kasus Ferdy Sambo. Ketika masyarakat melihat hukum tidak ditegakkan secara adil, legitimasi institusi penegak hukum pun melemah.

Banyaknya kasus di kepolisian yang tidak berjalan maksimal mencerminkan adanya persoalan struktural dan kultural yang serius. Reformasi Polri tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus menyentuh aspek moral, profesional, dan kemandirian institusional. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama. Hanya dengan demikian Polri dapat
mengembalikan kepercayaan publik dan menjalankan fungsi sebagai penjaga hukum yang sejati.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *