Oknum Kelompok Tani Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani di Lebak Menjerit

Rakyatmerdekanews.co.id, Lebak – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Dua oknum anggota kelompok tani berinisial ML dan MN, warga Kampung Belendung, Desa Nayagati, diduga menjadi pelaku utama dalam praktik tersebut.

Pupuk jenis Urea dijual dengan harga Rp160.000 per zak, sedangkan NPK Phonska dijual dengan harga serupa. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, HET pupuk Urea adalah Rp112.500 per zak (50 kg) dan NPK Phonska Rp115.000 per zak.

Pupuk subsidi seharusnya disalurkan kepada petani yang terdaftar di e-RDKK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran distribusi, di mana pupuk dijual bebas tanpa mengikuti ketentuan pemerintah.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Warga meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk melindungi hak-hak petani (Tinke/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *