Rakyatmerdekanews.co.id, Lebak – Proyek irigasi Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, diduga kuat dikerjakan asal-asalan. Bangunan irigasi dengan anggaran ratusan juta rupiah ini sudah ambruk di beberapa titik dan tak lagi berfungsi.
Proyek dengan nilai kontrak Rp195 juta ini,bersumber dari anggaran tahun 2025.
Masa kerja 45 hari kalender.
Bangunan irigasi sudah hancur hanya hitungan minggu setelah selesai. Indikasi kuat bahwa bangunan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Warga menilai proyek ini dikerjakan sekadar formalitas dan sarat dengan dugaan penyimpangan material. Seorang warga setempat menuturkan, “Kalau dari awal dikerjakan serius, nggak mungkin baru sebulan sudah rusak. Ini jelas asal-asalan.”
Anjas, selaku bendahara kelompok, menjawab singkat lewat telepon, “Itu mau diperbaiki sama pihak balai.” Sementara itu, Iki, Ketua Kelompok Tani Manik Jaya, berdalih bahwa kerusakan disebabkan oleh faktor alam.

Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan P3-TGAI menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus sesuai RAB dan gambar teknis. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang atau perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas PUPR Kabupaten Lebak segera turun tangan melakukan audit fisik dan keuangan. Bila terbukti terjadi penyimpangan teknis dan penggunaan dana tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana harus dikenakan sanksi hukum tegas.(Red)






