Korban Mafia Tanah Jerit! Harap Keadilan dari Prabowo!

Rakyatmerdekanews.co.Id, Jakarta – Di usia senjanya, Hariyanto Latifah masih berjuang menuntut keadilan atas tanah dan ruko miliknya yang dirampas melalui dugaan permainan mafia tanah dan hukum. Setelah hampir dua dekade menempuh jalur hukum tanpa hasil, ia kini menggantungkan harapan pada program Reformasi Polri yang tengah digagas Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukumnya, Bonar Sibuea S.H, menuturkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi bernomor 016/P/BS&P/2025 kepada Presiden Prabowo. Surat itu berisi permohonan perlindungan hukum serta permintaan penegakan keadilan bagi kliennya yang menjadi korban pemalsuan akta oleh notaris dan permainan sejumlah oknum aparat penegak hukum.

“Peristiwa yang dialami Pak Hariyanto adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan Undang-Undang. Kami meminta agar Presiden dan Polri mengusut kasus-kasus lama yang mandek, termasuk kasus ini,” ujar Bonar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/10/2025).

Kasus yang menjerat Hariyanto bermula pada tahun 2006, ketika ia berencana menjual tanah dan ruko di Jalan Raya Pasar Minggu No.5 C, D, dan E, Jakarta Selatan. Ia kemudian berkenalan dengan Tri Rahardian Sapta Pamarta, anak dari purnawirawan jenderal polisi Irjen (Purn) Heru Susanto, yang berminat membeli properti tersebut.

Keduanya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melalui seorang notaris. Namun, hingga waktu yang disepakati, pembayaran tak kunjung diterima. Justru, tanpa sepengetahuan Hariyanto, Tri Rahardian menyewakan ruko tersebut kepada Bank BNI dengan nilai Rp1,65 miliar dan mengaku sebagai pemilik sah bangunan itu.

“Ini jelas penipuan dan penggelapan. Uang sewa diterima oleh pihak yang bukan pemilik sah,” jelas Bonar.

Laporan ke kepolisian saat itu dinyatakan tidak mengandung unsur pidana. Keputusan tersebut dinilai janggal dan menjadi awal dugaan keterlibatan oknum aparat. “Itu jelas bentuk rekayasa dan persekongkolan hukum,” tambahnya.

Menang di MA, Kalah di PN

Ironisnya, meski Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 714 telah menyatakan Hariyanto sebagai pemilik sah tanah tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memenangkan pihak Tri Rahardian dalam perkara No. 484/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.

Lebih jauh, Majelis Pengawas Pusat Notaris juga telah menyatakan akta yang dibuat oleh notaris terkait perkara ini cacat hukum. Namun hakim tetap menjadikan akta tersebut sebagai alat bukti sah.

“Hitam jadi putih, putih jadi hitam. Ini bukti hukum diperjualbelikan,” tegas Bonar.
“Kami berharap reformasi Polri dan pembenahan sistem peradilan benar-benar berpihak pada rakyat kecil.”

Hariyanto sendiri hanya berharap dapat menutup usia dengan rasa keadilan yang utuh. “Saya sudah terlalu lama menunggu. Kalau bukan sekarang, kapan lagi negara berpihak pada korban?” ujarnya lirih.

Seruan Reformasi Penegakan Hukum

Kasus Hariyanto mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia di mana kekuasaan dan uang kerap menundukkan kebenaran. Agenda pembentukan Badan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo kini menjadi titik harapan baru bagi para korban mafia tanah dan hukum.

Bonar Sibuea menegaskan, reformasi Polri harus menyentuh kasus-kasus lama yang menjadi luka sejarah bagi rakyat. Kalau tidak, reformasi hanya sebatas slogan, tandasnya . (Fahri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *