Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap HK (48) pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Pusat.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Edy Lestari mengungkap, dari tangan tersangka disita 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu.
“Kami berhasil mengamankanekstasi sebanyak 1.360 butir, dan sabu seberat 28 gram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2025).
AKP Edy menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka HK beserta barang buktinya.
“Tersangka merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama,” jelas AKP Edy, (Fahri)






